Hak
Paten adalah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya
kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau
perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. Hak paten disebut juga hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Nah disini kami membuat makalah contoh-contoh dari hak paten,
anda bisa unduh disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar